Detail Berita
PLT. KADISDIKBUD BERIKAN ARAHAN PADA K3S KEC. KURAU MENGENAI PTM TERBATAS
Di Post Oleh Admin | 17 Jul 2021
DISDIKBUD TALA ----Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Tanah Laut Nomor 421/1982/Hukum, tanggal 9 Juli 2021, tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Wilayah Kabupaten Tanah Laut, maka terbuka peluang bagi satuan pendidikan yang mau melaksanakan pembelajaran tatap muka pada tahun pelajaran 2021/2022. Peluang satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka sudah terbuka dengan syarat memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam SKB 4 Menteri tanggal 30 Maret 2021.
Dalam pertemuan tersebut, Plt. Kadisdikbud Kabupaten Tanah Laut kembali menegaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan upaya mewujudkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan yang ada di wilayah Tanah Laut di masa pandemi COVID-19 sesuai SKB 4 menteri, baik bagi satuan pendidikan di bawah Disdikbud Tanah Laut maupun Kamenag dan Disdikbud Provinsi Kalsel. Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui surat edaran tersebut mengakomodir berbagai keinginan banyak pihak agar pembelajaran tatap muka segera diwujudkan, terutama orangtua/wali siswa.
Lebih lanjut, Masturi, S.STP mengingatkan bahwa dalam usaha menuju pembelajaran tatap muka, maka kita tetap memperhatikan dan mengikuti prosedur dan proses menuju terwujudnya pembelajaran tatap muka tersebut. Kita harus tetap memperhatikan kondisi dan perkembangan COVID-19 yang sangat dinamis dan aturan pemerintah yang berlaku dimasa pandemi ini. Oleh sebab itu, pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara terbatas atau PTM terbatas sebagaimana diatur dalam SKB 4 menteri dan peraturan lainnya yang berlaku saat ini.
by. Mas-2021
#BangkitPendidikanNegeriKu
Berita Terpopuler
20 Sep 2022
Disdikbud Tala Adakan Pelatihan Tari
19 Nov 2020
Disdikbud Menggelar Simulasi Pisa
13 Jan 2021
Tim Bina Dikdas Menghadiri Mkks Smp Tanah Laut