PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Detail Berita

SOSIALISASI PERBUP NOMOR 110 TAHUN 2020 LINGKUP DISDIKBUD TANAH LAUT

Di Post Oleh Admin


DISDIKBUD TALA---Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Laut melalui Bidang PAUD dan PNF melaksanakan sosialisasi  Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar pada Jumat, 23 Juli 2021, bertempatan dengan Hari Anak Nasional. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris, Jamaluddin, M.Pd , dihadiri oleh perwakilan dari bidang dan seksi/kasubbag yang ada di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut berlangsung dari pukul 10.45 hingga pukul 11.45 WITA. 

Setelah sambutan dan pengarahan dari Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut, dilanjutkan dengan penyampaian paparan Peraturan Bupati Tanah Laut tersebut yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Hj. Henny Hastuty, dan dilanjutkan oleh Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Hj.Siswati. Seusai pemaparan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta terhadap materi paparan yang telah disampaikan tersebut. 

Dalam  Peraturan Bupati Tanah Laut tersebut yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2020 , bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut yang meliputi Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-kanak (TK) , dan sebagainya. 

Sementara itu, Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar adalah penyelenggaraan pendidikan Anak Usia Dini sebelum memasuki masa pendidikan Sekolah Dasar minimal 1 (satu) tahun sebelum usia anak memasuki usia pendidikan Sekolah Dasar.  Menurut Peraturan Bupati tersebut, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melaksanakan program Penuntasan 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar dalam rangka untuk mempersiapkan peserta didik agar mempunyai  kesiapan mental untuk melanjutkan pendidikannya.  Pemerintah daerah berperan mempersiapkan Program Penuntasan PAUD 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut.

Penyelenggaran Program Penuntasan PAUD 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar  dilaksanakan pada jalur pendidikan formal dan jalur pendidikan nonformal.  Pada jalur pendidikan formal dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan Taman Kanak-kanak, RA/BA, dan TKAB. Sedangkan jalur pendidikan nonformal  dilaksanakan pada Satuan Pendidikan Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain, dan satuan PAUD sejenisnya. 

Kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar ini merupakan langkah awal agar dapat diketahui oleh lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten Tanah Laut sendiri, dan selanjutnya akan dilaksanakan ke berbagai unsur terkait lainnya, seperti pengawas sekolah, koordinator wilayah pendidikan, dan sebagainya. (by.Mas-2021)

 

#BangkitPendidikanNegeriKu